160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

KPU Kaltim Pastikan Pilkada 2024 Lancar Meski Ada Hitung Ulang

Foto : Ketua KPU Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjamin bahwa pelaksanaan penghitungan ulang surat suara DPR RI sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kami sudah terbiasa dengan keserentakan tahapan penyelenggaraan. Contohnya, saat pembentukan badan ad hoc KPU, kami juga melaksanakan tahapan sinkronisasi data pemilih dan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” Ungkap Ketua KPU Kaltim dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Kaltim, Sabtu (15/06/2024).

Fahmi menegaskan bahwa pelaksanaan penghitungan ulang surat suara DPR RI sesuai amar putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada.

“Keserentakan tahapan penyelenggaraan dalam waktu yang bersamaan bukan hal baru bagi kami, apalagi ini adalah perintah undang-undang. Kami pastikan pelaksanaan penghitungan ulang sesuai amar putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini, KPU Kaltim sedang melaksanakan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, serta tahapan Pilkada bupati dan wali kota di tingkat kabupaten dan kota.

“Tahapan Pilkada yang sedang berjalan saat ini adalah verifikasi persyaratan pendaftaran calon perseorangan,” ujarnya.

Kemudian, Ia menyatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara DPR RI di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim.

Lebih lanjut, menurutnya Amar putusan yang terbit pada 10 Juni 2024 tersebut memerintahkan pelaksanaan penghitungan ulang dilaksanakan dalam waktu 21 hari sejak putusan dikeluarkan, atau diperkirakan pada awal Juli 2024.

“Kami terus menjalin koordinasi dengan KPU daerah untuk persiapan penghitungan ulang, sembari menunggu perintah tertulis dari KPU Pusat terkait petunjuk teknisnya. Saat ini, kami juga masih melaksanakan tahapan Pilkada,” tuturnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT