160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Aliansi Mahakam Gelar Aksi Demo, Desak DPRD Kaltim Sahkan RUU Masyarakat Adat

Foto: Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam saat aksi di depan kantor DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, Kamis (21/03/2024).

Diketahui dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan enam tuntutan penting yang menggarisbawahi perlunya perlindungan dan pengakuan yang lebih baik terhadap masyarakat adat.

Humas Aliansi Mahakam, Noval Banu Eka Satria, secara rinci menjelaskan bahwa keenam tuntutan tersebut meliputi sejumlah aspek krusial.

Pertama, mereka mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan, sebagai langkah penting untuk memberikan dasar hukum yang kokoh bagi masyarakat adat.

Selanjutnya, mereka juga menuntut pemkot dan pemda untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat adat.

Perbaikan syarat dan standarisasi pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat juga menjadi fokus tuntutan mereka.

Tak hanya itu, dalam rangka mengetahui kejelasan terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mereka menekankan perlunya kejelasan informasi.

Selain itu, mereka mendorong pendirian dan pengembangan sekolah adat sebagai upaya memperkuat identitas dan keberlanjutan budaya masyarakat adat.

Salah satu poin krusial dalam aksi tersebut adalah absennya pemda dalam perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

Hal tersebut menjadi sorotan utama, mengingat adanya upaya penggusuran terhadap masyarakat adat di Pamaluan dan Sepaku yang memicu keberanian Aliansi Mahakam untuk bergerak.

“Kami bergerak untuk melindungi dan memberikan hak-hak kepada masyarakat adat dengan menuntut pengesahan RUU,” ucap Noval.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun tuntutan sebelumnya telah dilontarkan, RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan hingga saat ini.

“Kami berharap dengan disahkannya undang-undang masyarakat adat, maka masyarakat adat yang lain bisa mendapat pengakuan dan perlindungan secara jelas,” tuturnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT