Divisi.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengklaim bahwa sebanyak 99,98 persen masyarakat di wilayah Kaltim telah tercakup dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Menyikapi pencapaian ini, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub, menyatakan bahwa mencapai cakupan iuran BPJS sebesar 100 persen adalah kewajiban setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah tersebut.
Ia juga menekankan, pencapaian yang diperoleh merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kendati demikian, Rusman juga meningatkan agar Dinkes memastikan peningkatan layanan BPJS kepada masyarakat sejalan dengan pembayaran iuran.
“Sebenarnya yang paling penting juga adalah peningkatan layanan BPJS kepada masyarakat. Jangan hanya menuntut masyarakat untuk taat bayar iuran, tapi tidak seimbang dengan kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pencapaian cakupan BPJS sebesar 99,98 persen di Kaltim adalah langkah positif. Namun, tantangan lebih lanjut adalah melibatkan peningkatan kualitas layanan BPJS.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk tetap memantau perkembangan program ini guna memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari program BPJS.