Divisi.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam kampanye politik untuk mendukung kandidat tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Baik dalam Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah atau Wali Kota hingga Pemilihan Gubernur, ASN memang sangat dilarang,” ungkapnya.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan-kegiatan itu. Jika kedapatan melakukannya, sanksi menunggu karena harus netral. Kalau berpihak pada salah satu calon, itu diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, terlebih ASN yang memiliki jabatan tertentu bahkan bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk tetap netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok Partai Politik (Parpol), termasuk anggota keluarganya.
“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak terikat dengan ASN sebab sudah tidak menjabat. Kalau pensiunan bisa lah mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya yang pensiun dari kepolisian, bebas berpihak pada politik apapun,” terangnya.
Namun, situasinya berbeda jika masih aktif dan berstatus ASN. ASN yang masih aktif dan terlibat dalam kegiatan politik mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik dan berpihak pada salah satu parpol,” jelasnya.
Jahidin menghimbau ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik, karena sebagai ASN, tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Tidak boleh ikut berpolitik, jika ingin terlibat dalam politik, silakan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” pungkasnya.