Divisi.id- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menuntaskan 8 jenis pelatihan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Regional Management Consultant (RMC) Wilayah Kaltim, Isgiarto, melalui Andry mengungkapkan bahwa berbagai jenis pelatihan ini untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pun, target peserta yang dilatih pada tahun 2023 sebanyak 2.976 peserta dari 744 desa. Sedangkan Desa di Kaltim sebanyak 841 desa.
“Pada tahun 2023 ini sasaran desa yang dilatih hanya 6 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser. Minus Kabupaten Mahakam Ulu,” ungkapnya.
“untuk melatih peserta yang cukup banyak tersebut dibagi dalam 97 kelas. Total pelatih yang yang diperlukan sebanyak 194 pelatih, 97 narasumber kepemimpinan dan 97 narasumber kewirausahaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Andry mengatakan, seluruh biaya pelatihan berasal dari pinjaman Bank Dunia. Karena itu, Andry berharap, agar semua peserta pelatihan dapat menerapkan ilmu yang telah diterima selama pelatihan.
“Karena dalam pelaksanaan kegiatan ini memerlukan biaya yang besar, maka besar harapannya agar peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat ke tempat kerjanya,” pungkasnya.
Sedangkan pernyataan dari salah satu pelatih kegiatan, Jauhar Efendi menyampaikan bahwa antusiasme para peserta pelatihan sangat tinggi. Ini terlihat pada saat sesi diskusi, banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
“Pertanyaan tersebut seputar isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dan perlu dicarikan jalan keluarnya, agar kinerja Pemerintah Desa mengalami peningkatan,” tuturnya.
Untuk di ketahui delapan jenis pelatihan terdiri dari; Pertama, Pelatihan Aparatur Desa. Pelatihan ini diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Kedua, Pelatihan Penguatan BPD. Pelatihan ini diikuti oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Anggota BPD.
Ketiga, Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa. Pelatihan ini diikuti para Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua PKK Desa, Sekretaris Desa/Kepala Urusan.
Keempat, Pelatihan Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa. Pelatihan ini diikuti oleh Sekretaris Desa, Ketua LKD/PKK, Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Pengurus Karang Taruna.
Kelima, Pelatihan Penguatan Posyandu. Pelatihan ini diikuti oleh Para Sekdes, Ketua Pokja Posyandu, Pengurus Posyandu, dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
Keenam, Pelatihan Penguatan PKK. Pelatihan ini diikuti oleh Sekdes, Ketua TP PKK Desa, Sekretaris TP PKK Desa, dan Kader PKK Desa.
Ketujuh, Pelatihan Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa. Pelatihan ini diikuti oleh para Kepala Desa, dan Kepala Urusan Keuangan Desa.
Kedelapan, Pelatihan Aparatur Desa untuk Penegasan Batas Desa. Pelatihan ini diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa/Kasi Pemerintahan, Ketua BPD, dan Ketua LKD (PKK Desa).
Wartawan: Sukirman
Editor: Rian Romidon