160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Disdukcapil Diminta Bantu Sukseskan Program Pemutihan Pajak

Guntur, Anggota Komisi II DPRD Kaltim (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai sangat efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kendala administratif berupa syarat kepemilikan KTP menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan agar program ini berjalan maksimal.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, mengatakan bahwa dampak dari program penghapusan denda pajak sangat terasa. Banyak masyarakat yang sebelumnya enggan membayar pajak kendaraan karena akumulasi denda, kini mulai terdorong untuk memenuhi kewajibannya.

“Besar sekali. Dampaknya sangat signifikan. Banyak masyarakat yang sebelumnya menunggak hingga tiga tahun, ingin memperbarui STNK mereka. Ketika denda dihapus, mereka jadi lebih terdorong untuk membayar pajak,” ujar Guntur.

Namun, ia mengungkapkan bahwa hambatan terbesar dalam pelaksanaan program ini adalah persoalan administrasi kependudukan, khususnya terkait KTP pemilik kendaraan. Banyak warga yang tidak lagi memiliki KTP yang tercantum di STNK maupun BPKB.

“Kendala terbesar saat ini adalah syarat KTP. Banyak pemilik kendaraan tidak lagi memiliki KTP yang tertera di BPKB atau STNK. Ada yang hilang, rusak, atau pemilik aslinya sudah meninggal. Ini menjadi hambatan besar,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Guntur mendorong agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) turut dilibatkan dalam proses pemutihan dan integrasi data kepemilikan kendaraan. Menurutnya, teknologi kependudukan saat ini sudah cukup maju untuk mengatasi persoalan ganda NIK.

“Kami berharap agar Disdukcapil bisa terlibat untuk membantu integrasi data. Karena sekarang tidak mungkin ada dua KTP dengan NIK yang sama. Bahkan bayi saja bisa dibuatkan NIK, apalagi yang sudah punya KTP sebelumnya,” kata Guntur.

Ia menambahkan bahwa sistem digital saat ini memungkinkan sinkronisasi data antarinstansi sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan balik nama atau pembayaran pajak meskipun KTP lamanya sudah tidak berlaku atau tidak ditemukan.

“Sekarang semua data bisa diakses secara nasional. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menyesuaikan kebijakan agar berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guntur menyebut bahwa optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan sangat penting karena kewenangan dan hasilnya kini berada di daerah. Ia yakin jika kendala administrasi bisa diatasi, PAD dari sektor ini akan meningkat signifikan.

“Kami optimistis, jika kebijakan ini dimaksimalkan oleh Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, maka pendapatan dari sektor ini bisa terus meningkat. Karena sekarang kewenangan pajak kendaraan sudah di daerah, meskipun hasilnya masih dibagi dengan kabupaten/kota,” ucapnya.

Program pemutihan pajak pun dinilai sebagai salah satu langkah progresif untuk memperkuat basis keuangan daerah tanpa membebani masyarakat. Namun ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat tergantung pada sinergi antarorganisasi pemerintah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT