160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Kaltim Desak Kewenangan Kelola Perairan Dikembalikan ke Daerah

Firnadi Ikhsan Anggota Komisi II DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Di tengah potensi besar sektor maritim Kalimantan Timur, pengelolaan jalur perairan strategis masih berada di tangan pemerintah pusat. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyoroti kondisi ini dan mendorong agar daerah diberikan kewenangan lebih dalam mengelola sumber daya perairan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Firnadi menilai bahwa pengelolaan yang tidak optimal oleh pusat serta kejadian kelalaian yang terjadi di lapangan menjadi alasan kuat perlunya desentralisasi pengelolaan jalur air di provinsi ini.

“DPRD tentu dalam beberapa pembicaraan terakhir ya baik lewat apa yang disampaikan oleh pimpinan DPR maupun lewat rapat-rapat komisi mendorong agar Provinsi Kalimantan Timur dapat ikut andil mengelola perairan,” ungkap Firnadi.

Ia menilai bahwa fakta-fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan oleh pusat masih belum optimal.

“Fakta-fakta terakhir misalnya terjadi kelalaian dalam pelaksanaan proses di perairan, kemudian tidak optimalnya pendapatan yang kita dapatkan dari potensi pengelolaan itu, itu menyebabkan kita sebenarnya harus lebih perhatian untuk mendapatkan peluang ini,” ujarnya.

Meski pengelolaan saat ini masih berada di tangan pusat, Firnadi menekankan bahwa tidak ada salahnya daerah melakukan negosiasi secara terbuka.

“Walaupun sekarang kondisinya itu kan dikelola pusat, tapi tidak ada salahnya kita berbicara kepada pemerintah pusat bahwa terkait dengan kelolaan ini kita mampu dan kita pun tentu bisa saja memenuhi apa yang menjadi syarat-syarat pusat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki kapasitas sumber daya dan kesiapan teknis untuk mengelola jalur perairan sendiri.

“Intinya pengelolaan di perairan kita pun mampu mengelolanya, itu pandangan kita sehingga kita dorong pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur agar bisa mendapatkan pengelolaan ini,” tegas Firnadi.

Sebagai langkah awal, DPRD bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tengah merancang regulasi sebagai dasar hukum perjuangan kewenangan ini.

“Dalam pembicaraan yang saya dengarkan, misalnya di Bapemperda kan kawan-kawan sudah mulai membicarakan terkait dengan regulasinya ya. Jadi itu berawal dari situ,” jelasnya.

Firnadi menyebut Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Alur Sungai menjadi kunci pembuka diskusi lebih lanjut dengan pusat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT