
Divisi.id – Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki jaringan sungai yang luas dan strategis, namun hingga kini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti hal ini dan mendorong pemerintah untuk segera mereformasi pengelolaan alur sungai.
“Selama ini tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke PAD dari alur sungai. Ini bukan sekadar kekurangan, ini kelalaian. Sungai adalah hak Kaltim, dan kita harus merebut kembali hak itu,” tegas Sapto di Gedung E DPRD Kaltim.
Sapto menilai bahwa pengelolaan alur sungai selama ini masih terfokus pada wilayah yang menjadi kewenangan provinsi, sementara sebagian besar potensi di tingkat kabupaten dan kota belum tergarap dengan baik. Ia menekankan pentingnya inovasi dan dorongan politik yang kuat agar potensi ini bisa dimaksimalkan.
“Kita perlu keberanian untuk memperjuangkan pengelolaan alur sungai hingga kawasan laut ke tingkat nasional. Jangan sampai potensi besar ini terus dikuasai pihak luar tanpa memberi dampak positif untuk masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan studi banding ke Sungai Barito di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sukses mengelola alur sungai menjadi sumber PAD. Sapto menilai, pengalaman tersebut bisa menjadi inspirasi bagi Kaltim untuk melakukan langkah serupa.
“Kemarin Komisi II sudah belajar langsung dari pengelolaan alur sungai di Barito. Itu contoh nyata yang bisa kita terapkan di sini,” ungkapnya.
Sapto juga menyoroti bahwa saat ini Kaltim masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 1989, yang dianggap sudah sangat usang. Ia menilai revisi perda tersebut sangat mendesak untuk mengakomodasi kebutuhan pengelolaan modern.
“Perda baru akan mengatur alur sungai dari hulu ke hilir, termasuk wilayah laut sejauh 0-12 mil,” jelas Sapto.
Ia memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, potensi sungai di Kaltim bisa dikuasai oleh pihak luar tanpa memberikan kontribusi nyata kepada daerah.
“Sekarang bisa dibilang nol. Kita dorong pusat supaya kewenangan bisa dilimpahkan ke kita lewat perda ini,” tegasnya.
Selain itu, Sapto mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur sudah memiliki Perusahaan Daerah (Perusda) yang siap mengambil peran dalam pengelolaan alur sungai.
“Perusda ini perlu diperkuat dengan aturan yang jelas dan spesifik mengenai tugasnya dalam pengelolaan tersebut,” katanya.
Optimisme juga disampaikan Sapto, bahwa melalui regulasi baru ini, Kaltim dapat memperkuat pengawasan, pengelolaan, hingga menarik retribusi dari aktivitas sungai