
Divisi.id – Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kutai Kartanegara terus menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan di lahan HGU 01 yang masih berstatus sengketa seusai kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa langkah ini penting agar penyelesaian dapat berlangsung secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan. DPRD ingin memastikan bahwa semua pihak menghormati proses klarifikasi atas status lahan tersebut.
“Intinya satu, pada kesimpulan rekomendasi bahwa Land clearing (LC) ataupun kegiatan yang sifatnya HGU 01 yang masih berproses itu dihentikan sementara,” ujarnya.
Menurut Sapto, penghentian ini berlaku sambil menunggu kejelasan hukum dan fakta lapangan. DPRD akan turut serta dalam proses pengecekan langsung terhadap klaim masyarakat atas tanah yang disengketakan.
“Jadi maksud kita di HGU 01 sambil berproses, nanti kita turun ke lapangan bersama-sama dengan semua unsur pihak kita cek, apa yang disampaikan mengenai kebenarannya itu benar atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan verifikasi agar tidak ada asumsi sepihak. Jika masyarakat memang memiliki dasar hukum atas tanah tersebut, maka hak mereka harus diakui. Namun jika hanya sebatas menggarap, maka solusinya harus tetap adil.
“Sehingga kita mengetahui apa yang disampaikan masyarakat itu benar apa tidak. Kemudian masyarakat, orang yang bermasalah itu apakah benar-benar satu memiliki lahan, kalau dia tidak memiliki lahan maka dia hanya mengarap, menanam saja alangkah eloknya juga diganti. Itu tidak masalah,” terang Sapto.
Langkah penghentian ini juga dianggap penting untuk meredam ketegangan dan mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di lapangan. Menurutnya, prinsip dasar penyelesaian sengketa adalah menghindari saling menyalahkan.
“Jadi tidak saling memberatkan bagi masyarakat maupun perusahaan, dan tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lain,” ujarnya.
Sapto juga mengungkap bahwa sejauh ini belum ada masyarakat yang secara resmi menyatakan kepemilikan legal atas lahan. Hal itu menjadi dasar penting bagi verifikasi lanjutan yang akan dilakukan oleh tim gabungan.
“Karena apa, menitik dari tadi saya tidak ada satupun warga yang menyampaikan saya punya lahan, ia hanya melakukan kegiatan tanam tumbuh di situ,” tambahnya.
Sikap DPRD ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyikapi konflik agraria yang bisa berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan keberlangsungan investasi di daerah. DPRD Kaltim berharap semua pihak mau bersabar menunggu hasil verifikasi di lapangan.