
Divisi.id – Pemerintah daerah didesak untuk tetap memberikan gaji kepada guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Desakan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, yang menilai bahwa guru honorer tetap memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan di daerah.
Darlis menekankan bahwa meskipun tidak berhasil masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru-guru honorer tersebut telah terbukti aktif dan nyata menjalankan tugas mereka di sekolah.
“Ya insyaallah sanggup. Harus bisa. Karena kenyataannya real kan mereka mengajar selama ini kan. Dan mereka juga walaupun tidak masuk dalam SP3K tapi kenyataannya juga dia bisa, dia mengisi ruang-ruang pembelajaran di sekolah-sekolah kita di Kalimantan Timur ini,” kata Darlis.
Berdasarkan kajian dari Bank Dunia, guru honorer memegang peran vital dalam mengisi kekurangan guru di banyak daerah, terutama di kawasan terpencil. Jika peran mereka tidak didukung dengan kebijakan yang adil, kualitas pendidikan di daerah bisa mengalami penurunan signifikan.
Darlis menambahkan bahwa peran para guru honorer bukan sekadar pelengkap, tapi telah menjadi tulang punggung di sejumlah sekolah yang kekurangan tenaga pengajar ASN.
“Mereka sudah mengisi ruang-ruang pembelajaran secara nyata, jadi tidak ada alasan untuk tidak diberi perhatian dari sisi kesejahteraan,” ujar Darlis menegaskan.
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menunjukkan bahwa banyak guru honorer menangani beban kerja berat, termasuk mengajar berbagai mata pelajaran sekaligus. Kondisi ini memperkuat alasan perlunya kompensasi yang layak bagi mereka.
DPRD Kaltim melalui Komisi IV mengingatkan pemerintah provinsi agar tetap mengalokasikan anggaran untuk guru non-PPPK. Ini tidak hanya soal hak, tapi juga bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka yang telah mengisi kekosongan sistem pendidikan.
Dengan menjaga keberlanjutan penggajian guru honorer, pemerintah daerah juga sedang menjaga semangat dan loyalitas para pendidik. Darlis meyakini bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis menuju sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadilan di Kalimantan Timur.