160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Kaltim Sentil Satpol PP Soal Pembiaran Bangunan Ilegal di Samarinda

Jahidin, Anggota Komisi II DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat penegak perda, khususnya Satpol PP, terkait maraknya bangunan ilegal yang berdiri di atas aset milik pemerintah provinsi. Anggota Komisi II, Jahidin, secara terbuka menyentil kinerja Satpol PP yang dinilainya gagal bertindak meski pelanggaran terjadi di depan mata.

Menurutnya, keberadaan bangunan dua lantai seperti kafe, kantor notaris, dan guesthouse di atas lahan pemerintah di Jalan Angklung, Samarinda, bukanlah hal baru. Namun hingga saat ini, belum terlihat upaya penertiban yang serius dari Satpol PP baik di tingkat kota maupun provinsi.

“Tidak masuk di akal kalau mereka tidak tahu. Masa di depan matanya dibiarkan begitu,” ucap Jahidin tajam saat diwawancarai.

Ia menduga ada unsur pembiaran atau kelengahan sistemik, sebab pelanggaran yang terjadi sudah sangat kasat mata dan berlangsung cukup lama. Apalagi beberapa bangunan terkesan dibangun permanen dan digunakan untuk keperluan komersial.

“Silakan dipoto aja, itu bangunan dua lantai, sisi kiri semua penuh. Bagaimana kalau tanah pemerintah dibangun bangunan lantai 2,” lanjutnya.

Jahidin menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan ketegasan dari instansi pengawas, agar pelanggaran terhadap aset negara tidak terus berulang. Ia meminta Satpol PP tidak hanya berfungsi sebagai simbol, tapi benar-benar menegakkan aturan.

Menurutnya, keberadaan bangunan ilegal itu sangat merugikan pemerintah dan membuka peluang penguasaan aset negara oleh oknum tertentu. Terlebih jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat bisa saja mengklaim lahan sebagai milik pribadi melalui warisan.

Ia juga mengingatkan bahwa selain Satpol PP, Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) harus ikut aktif dalam melakukan pendataan dan penertiban aset milik pemerintah. Koordinasi lintas instansi mutlak diperlukan agar tindakan tegas dapat segera dilakukan.

“Semua kita undang, termasuk Satpol PP Provinsi, Satpol PP Kota, dan Waspang. Kita bangun komitmen dengan BPKAD supaya semua aset dikembalikan ke fungsi awal,” kata Jahidin.

DPRD pun berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat, untuk menindaklanjuti semua temuan tersebut dan memastikan langkah penegakan hukum bisa dilaksanakan tanpa pandang bulu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT