160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Awasi Keuangan Daerah Usai Terima LHP BPK 2024

Sambutan Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Momentum transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali diperkuat dengan penyerahan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Bertempat di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim, acara ini tak sekadar seremonial. Ini merupakan pelaksanaan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan BPK menyerahkan laporan paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa hasil audit ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan.

“Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Kaltim menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan membahasnya sesuai kewenangan yang dimiliki, dan kami juga dapat meminta penjelasan dari pihak BPK,” ujar Hamas, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan sekadar catatan keuangan, tetapi dasar pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat tiga fungsi utama DPRD: pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Tak hanya bicara fungsi, Hamas juga mengingatkan kewajiban setiap pejabat publik yang disebut dalam laporan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004, yang memberi batas waktu 60 hari untuk memberi jawaban atau klarifikasi atas temuan audit.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Bila tidak, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Hamas.

DPRD Kaltim pun menegaskan fungsinya bukan hanya sebagai penerima laporan, melainkan pengawas aktif yang menindaklanjuti secara detail, termasuk meminta laporan lanjutan dari pemerintah atas pelaksanaan rekomendasi.

“Laporan ini sangat membantu kami, DPRD Provinsi Kaltim, dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, terutama Pasal 2 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa DPRD menerima dan menindaklanjuti LHP BPK, baik laporan keuangan, laporan kinerja, maupun laporan dengan tujuan tertentu,” tegas Hamas.

Ia menambahkan bahwa pengawasan DPRD akan terus diperkuat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Kaltim.

“Kami akan terus memonitor pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan. Ini bagian dari komitmen kita bersama-sama untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan mendorong kesejahteraan rakyat Kaltim,” tambahnya.

Penyerahan LHP ini menjadi simbol nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas tak boleh hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata. DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjaga ritme pengawasan agar keuangan daerah dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, dan berdampak pada kemaslahatan publik.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT