
Divisi.id – Di balik harapan besar untuk mengoperasikan kembali Rumah Sakit Islam Samarinda, tersimpan kendala yang belum juga terselesaikan: status lahan. Meski pihak yayasan sudah menjajaki kerja sama dengan sindikasi perbankan untuk mendapatkan pembiayaan, proses tersebut masih tertahan karena ketidakjelasan hak atas tanah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa bank sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk mengucurkan dana, bahkan mencapai angka puluhan miliar. Namun, pihak perbankan tetap mensyaratkan kepastian hukum atas lahan yang digunakan rumah sakit.
“Nah, mereka mencoba berkomunikasi dengan sindikasi perbankan. Sindikasi perbankan mempersyaratkan untuk memberikan bantuan pinjaman harus persoalan lahannya clear,” ujar Darlis.
Saat ini, menurut Darlis, pihak yayasan masih mengurus status lahan dengan skema pinjam pakai kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses itu masih berjalan dan perlu segera dipercepat agar pinjaman bisa segera dicairkan dan digunakan untuk revitalisasi rumah sakit.
“Persoalan lahannya kan itu yang sementara mereka urus proses pinjam pakenya, makanya kita minta mereka berkomunikasi dengan pemerintah provinsi agar ada upaya pemerintah provinsi memberikan pinjam pakenya terhadap lahan itu,” jelasnya.
Selain status lahan, kondisi fasilitas juga menjadi sorotan. Menurut Darlis, banyak ruangan dan alat medis yang sudah tidak layak, bahkan ada yang rusak total. Renovasi dan pengadaan alat menjadi langkah mutlak agar rumah sakit bisa beroperasi sesuai standar.
“Alat-alatnya juga ada yang sudah tua, sudah rusak, dan lain sebagainya. Ruangannya juga sudah parah, sudah tidak layak, sudah tidak memenuhi standar untuk sebuah rumah sakit,” kata Darlis.
Ia menyebut, total dana yang dibutuhkan bisa mencapai lebih dari 30 miliar, tergantung tingkat perbaikan dan pengadaan alat medis. Namun jika urusan legalitas lahan tidak segera beres, maka rencana ini akan terus tertunda.
Komisi IV DPRD Kaltim pun mendorong adanya sinergi aktif antara pihak yayasan dan pemerintah provinsi agar masalah administratif ini tidak menghalangi akses terhadap sumber pembiayaan yang sudah ada di depan mata.
Darlis juga menekankan bahwa penyelesaian status lahan ini bukan hanya penting untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga sebagai bentuk kepastian hukum jangka panjang bagi keberlangsungan operasional rumah sakit.
Ia berharap proses legalitas lahan bisa segera dirampungkan agar tidak kehilangan momen penyelamatan yang telah dibangun melalui kerja sama lintas pihak. Tanpa itu, rumah sakit akan terus terperangkap dalam ketidakpastian.