Divisi.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) agar membeberkan perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan jalan Loa Kulu- Loa Janan.
Mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, sehingga dinilai sangat wajar apabila segala perkembangan dalam proses sidang dibuka oleh Kejati Kaltim.
Hal tersebut seperti yang diuraikan oleh koordinator lapangan (Korlap) GM Pekat, Imam. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara yang sangat merugikan keuangan daerah maupun negara, sehingga wajar apabila pihaknya meminta kepada Kejati Kaltim agar terus memberikan update perkara.
“Kami terus memantau perkara ini, kami juga sangat berharap agar Kejati Kaltim dapat memberikan informasi terbaru, sehingga masyarakat luas mengetahuinya secara berkala,” ucap Imam saat dikonfirmasi via whatsAap. Rabu (25/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejati terus mengembangkan perkara tersebut, sebab masih ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kelompok Kerja (Pokja) yang masih belum tersentuh hukum.
“Sepengetahuan kami bahwa dalam proses pencairan anggaran kegiatan, bahwa ada keterlibatan KPA dan Pokja karena dugaan kami ada tanda tangan mereka pada saat pencairan dana kegiatan,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui Kasi Penkumham Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan GM Pekat yang telah memonitoring penanganan perkaranya. Ia pun menjelaskan bahwa perkara Loa Janan-Loa Kulu telah memasuki tahap persidangan.
“Mengenai informasi-informasi ini akan kita dalami lebih lanjut, ya kan,” tuturnya.
Terkait tuntutan GM Pekat yang meminta pihak Kejati untuk memeriksa KPA dan Pokja kegiatan, Toni mengatakan pihaknya akan melihat fakta-fakta persidangan dan akan memantau perkembangan proses sidang.
“Nanti ada fakta-fakta apa yang muncul dipersidangan, sampai kita melakukan pendalam terhadap perkara ibu lebih lanjut lagi. Nanti kita lihat lebih lanjut lagi,” pungkasnya. Kamis (12/10/2023).
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi Divisi.id bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000.
Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61. Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 24 november 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979.
Wartawan: Tim Redaksi
Editor: Intan Komalasari