
Divisi.id – Waktu terus berjalan, dan kini Rumah Sakit Islam Samarinda menghadapi ancaman serius: izin operasional yang akan berakhir pada tahun 2026. Jika dalam waktu dekat rumah sakit tidak kembali beroperasi, maka proses perpanjangan izin akan menjadi semakin sulit, bahkan berisiko ditolak.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang menyoroti perlunya langkah cepat agar rumah sakit tersebut kembali menjalankan fungsi medisnya. Menurutnya, tanpa aktivitas pelayanan, proses administratif untuk memperpanjang izin nyaris mustahil dilakukan.
“Nah ini yang izinnya juga, dia mengejar masa berlaku izinnya tuh. Kalau tidak salah izinnya tuh 2026 akan berakhir,” ungkap Darlis.
Ia menambahkan bahwa keberadaan izin operasional sangat tergantung pada kondisi dan kegiatan nyata di lapangan. Selama rumah sakit masih dalam kondisi mangkrak dan tidak menjalankan fungsi pelayanan kesehatan, peluang untuk memperpanjang izin bisa tertutup.
“Nah, ini juga harus dikejar oleh pihak yayasan agar dia bisa, karena kalau tidak mungkin dia mengajukan perpanjangan izin kalau kondisinya tidak beroperasi, kan tidak ada kegiatan. Jadi gedung itu hanya mangkar, tidak ada kegiatan, kegiatan medis,” lanjutnya.
Komisi IV menilai bahwa menghidupkan kembali layanan medis di RS Islam bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga langkah strategis untuk menyelamatkan legalitas rumah sakit ke depan. Jika izin tidak diperpanjang, rumah sakit akan kehilangan status hukumnya secara permanen.
Dalam konteks ini, Darlis menyarankan agar semua pihak mempercepat proses revitalisasi, terutama agar kegiatan medis bisa kembali dijalankan meski dengan tahap awal yang sederhana. Tujuannya adalah menunjukkan aktivitas nyata kepada otoritas perizinan.
“Nah oleh karena itu, pasti nanti mereka akan kesulitan memperpanjang izinnya itu. Makanya dia mengejar itu, supaya dia bisa memperpanjang izinnya, maka rumah sakit itu harus operasi,” ujar Darlis.
Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak bisa sekadar mengandalkan sejarah masa lalu untuk mempertahankan eksistensi. Semua harus dibuktikan dengan kesiapan aktual, mulai dari alat medis, tenaga kesehatan, hingga fasilitas penunjang.
Sementara itu, DPRD melalui Komisi IV tetap membuka ruang komunikasi dan mendorong pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan administratif maupun kebijakan agar rumah sakit tidak kehilangan momentum penyelamatan.
Jika tidak segera bertindak, 2026 bukan hanya menjadi batas izin operasional, tetapi juga penanda resmi kematian institusi kesehatan yang dulunya sangat berjasa bagi masyarakat Kalimantan Timur.