160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Jahidin Tegaskan: Tanah Pemerintah Bukan untuk Dikuasai Turun-Temurun

Jahidin, Anggota Komisi II DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi berpindahnya kepemilikan aset negara ke tangan pribadi secara tidak sah. Hal ini bisa terjadi apabila bangunan-bangunan ilegal yang saat ini berdiri di atas tanah milik pemerintah provinsi tidak segera ditertibkan.

Menurut Jahidin, jika dibiarkan terlalu lama tanpa tindakan, penghuni ilegal yang kini menduduki lahan tersebut bisa saja mengklaimnya sebagai warisan keluarga di masa mendatang. Situasi ini dinilainya sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kehilangan aset negara secara perlahan namun pasti.

“Apabila ahli-ahli warisnya nanti sudah meninggal, mereka yang menempati dianggap bahwa itu warisan orang tuannya. Sehingga tidak tertutup kemungkinan aset temporal itu bisa diambil alih masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, penguasaan seperti ini kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya penindakan tegas dari instansi pemerintah. Akibatnya, publik menjadi salah paham bahwa lahan milik negara bisa dikuasai secara turun-temurun tanpa dasar hukum.

Jahidin meminta agar BPKAD dan Satpol PP bertindak cepat untuk menyelamatkan aset negara yang saat ini tengah “dimanfaatkan” secara tidak sah. Penertiban dan pengamanan harus segera dilakukan agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini kita bangun komitmen dengan BPKAD. Supaya tidak jadi warisan ilegal yang menghilangkan hak pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar seluruh pemilik bangunan yang menempati lahan tersebut diundang dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehingga persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.

Dalam forum itu, DPRD akan menegaskan posisi bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan harus kembali digunakan sesuai kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi segelintir orang.

Jahidin juga mengingatkan bahwa pengamanan aset tidak hanya soal penertiban fisik, tapi juga dokumentasi legal, sertifikasi, serta pemetaan yang jelas oleh instansi teknis. Semua langkah itu harus dijalankan paralel agar aset tidak hilang dari catatan negara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT