160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Konflik PT. PTB Memanas, DPRD Kaltim Siap Turun Tangan

Muhammad Husni Fahruddin, Anggota Komisi II DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Kisruh antara masyarakat pesisir dan PT Pelabuhan Tanjung Bara (PTB) berbuntut panjang. Gugatan yang dilayangkan nelayan terhadap aktivitas perusahaan pelabuhan batu bara itu kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur. Tak hanya soal konflik sosial, mencuat pula isu dugaan korupsi yang menyeret nama perusahaan tersebut.

Komisi II DPRD Kaltim mengaku telah berupaya menjembatani konflik ini. Namun langkah dialog yang diinisiasi legislatif ternyata tak menghentikan langkah hukum masyarakat. Justru, kini mereka tengah mempersiapkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT. PTB guna mengurai dua persoalan besar sekaligus: gugatan warga dan indikasi penyimpangan anggaran.

“Kami sebenarnya sudah berupaya mengakomodasi masyarakat pesisir, termasuk nelayan yang merasa terdampak. Bahkan sudah kita ajak untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar persoalan ini bisa diselesaikan bersama. Tapi ternyata, mereka tetap melakukan gugatan,” ungkap Muhammad Husni Fahruddin, anggota Komisi II DPRD Kaltim.

Menurut Husni, tindakan hukum dari warga tak bisa dipandang sebagai bentuk pembangkangan, melainkan indikasi bahwa ketidakpercayaan terhadap proses mediasi sudah sedemikian tinggi. Ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah provinsi agar tidak lepas tangan dalam penyelesaian konflik sosial di wilayahnya.

Di tengah gugatan masyarakat, muncul pula laporan adanya dugaan praktik korupsi dalam tubuh PT PTB. Komisi II tidak tinggal diam, bahkan telah menyepakati akan memanggil secara resmi pihak perusahaan dalam waktu dekat. Rencana ini disebut sebagai bentuk pengawasan anggaran dan kinerja oleh lembaga legislatif daerah.

“Di sisi lain, ada laporan yang masuk soal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT PTB. Maka kami di DPRD Kaltim, khususnya di Komisi II, sepakat dalam waktu dekat memanggil pihak PT PTB. Pertemuan ini akan melibatkan juga masyarakat setempat, untuk membahas dua hal utama: soal gugatan yang mereka ajukan dan soal dugaan korupsi itu sendiri,” kata Husni.

Jika benar terbukti ada praktik korupsi, maka konsekuensinya akan sangat serius. Tidak hanya merusak tata kelola perusahaan, namun juga dapat berdampak langsung pada keuangan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan publik.

“Kalau memang benar ada korupsi, tentu saja itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga keuangan daerah kita,” tegas Husni.

Legislator dari PKS itu juga mengingatkan bahwa wilayah operasional PT. PTB berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, DPRD memiliki hak konstitusional untuk bertanya, mengawasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Apalagi wilayah operasional PT. PTB itu masih berada dalam zona kewenangan Provinsi Kalimantan Timur, bukan pusat. Maka kami berhak bertanya dan mengawasi,” ujarnya.

Kehadiran DPRD sebagai pengawas kinerja dan akuntabilitas perusahaan daerah menjadi penting agar konflik serupa tidak terus berulang. Dalam waktu dekat, DPRD berharap bisa menghadirkan semua pihak dalam satu meja untuk membongkar akar persoalan dan mencari solusi adil bagi masyarakat.

Langkah tegas ini diharapkan bukan hanya menyelesaikan polemik PT PTB, tetapi juga menjadi preseden bahwa korporasi tak bisa kebal dari kontrol publik dan hukum, terlebih jika sudah menyentuh hajat hidup masyarakat pesisir dan keuangan daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT