160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Korupsi Proyek Fiktif Telkom: Legislator Kaltim Tersangka, BK Belum Bisa Bertindak

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Kasus korupsi proyek fiktif yang menjerat anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR terus menuai sorotan. Ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 7 Mei 2025, KMR masih berstatus sebagai legislator aktif. Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan belum bisa mengambil tindakan etik hingga ada keputusan hukum tetap.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa adanya keprihatinan atas kasus yang menghambat KMR, politisi dari Partai NasDem dan wakil rakyat dari Dapil Balikpapan. Meski begitu, Subandi menegaskan bahwa BK tak bisa bertindak gegabah sebelum proses hukum selesai.

“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kami serahkan sepenuhnya. Kami menjalankan proses dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Subandi saat dikonfirmasi

KMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia yang berlangsung selama periode 2016 hingga 2018. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 431 miliar.

Skandal ini melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak usaha Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Dalam modusnya, proyek yang tercatat hanya sebatas dokumen tanpa pelaksanaan nyata.

Keterlibatan KMR diduga terjadi melalui hubungan dengan vendor penerima proyek fiktif tersebut. Ia bahkan sempat tampil di media dengan mengenakan rompi tahanan, dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta yang viral di berbagai platform media sosial.

Subandi menegaskan, ranah BK hanya pada pelanggaran etik yang terjadi di lingkungan DPRD. Sedangkan kasus KMR sudah masuk wilayah hukum pidana berat.

“Kami akan menunggu sampai ada keputusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.

Saat ini, KMR mendekam di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya menjalani tahanan kota. Mereka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 KUHP karena dugaan kuat ikut serta dalam kolusi dan korupsi proyek fiktif.

Subandi mengingatkan agar kasus ini menjadi cerminan bagi seluruh anggota legislatif di Kaltim. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi praktik menghindari yang bisa mencoreng nama baik lembaga.

“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga keutuhan dan menghindari praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegas Subandi.

Soal nasib politik KMR, BK menyerahkannya kepada mekanisme internal partai. Jika pemerintah menyatakan bersalah, maka partai politik memiliki kewenangan penuh menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT