160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

KPC Ajukan Pengalihan Jalan, Kemenkeu Masih Verifikasi: DPRD Kaltim Tak Mau Diam

Kunjungan Kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. (Ist).
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Di balik debu tambang dan lalu-lalang truk hauling di Kutai Timur, tersimpan ketegangan antara kepentingan rakyat dan kepentingan korporasi. Pada Rabu, 21 Mei 2025, Komisi III DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat ke Jakarta. Mereka tidak datang untuk kunjungan biasa, melainkan membawa kegelisahan publik ke meja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Dipimpin oleh Ketua Komisi III, Abdulloh, bersama Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi dan jajaran anggota seperti Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, Sayid Muziburrachman, dan Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, mereka menyodorkan satu pertanyaan penting: apakah benar jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer akan dialihkan demi kepentingan hauling tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)?

“Di sana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,” ungkap Abdulloh.

Abdulloh menegaskan bahwa selama ini banyak perusahaan tambang, termasuk PT KPC dan PT Berau Coal, memanfaatkan fasilitas negara seperti jalan dan jembatan untuk aktivitas hauling, yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan, polusi udara dan sebagainya,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Konsultasi ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, PT KPC disebut telah menyiapkan dana sebagai kompensasi untuk membangun jalan baru yang akan menggantikan fungsi jalan nasional tersebut. Bahkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah melakukan kajian dan memberikan persetujuan awal atas rencana penggantian ini.

Namun, menurut Abdulloh, proses hukum belum tuntas.

“Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, mereka diterima oleh Marheni Rumiasih, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, yang menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pengalihan aset tersebut masih berada dalam tahap verifikasi internal.

“Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan, karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” terang Marheni.

Langkah Komisi III ini bukan hanya sebagai bentuk kontrol, tetapi juga respons atas keresahan publik yang memuncak.

“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami ke sini untuk mempertanyakan hal tersebut,” tutur Abdulloh.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT