
Divisi.id – Pelayanan publik yang lamban dan prosedural masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah. Proses administrasi yang berbelit dan tidak mengikuti perkembangan teknologi kerap menyulitkan warga dalam memenuhi kewajiban maupun mengakses hak-haknya.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menilai sistem pelayanan publik di Kaltim masih membutuhkan pembenahan serius agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
“Pelayanan publik seharusnya memudahkan, bukan justru menambah beban warga dengan prosedur yang rumit,” ujar Sigit.
Menurutnya, keluhan paling sering muncul pada layanan perpajakan, perizinan usaha, hingga administrasi pertanahan. Prosedur yang kaku dan kurang fleksibel membuat masyarakat enggan mengurus sendiri, bahkan memilih menggunakan jasa perantara.
“Padahal membayar pajak atau mengurus izin itu kewajiban warga. Pemerintah wajib memastikan prosesnya sederhana dan cepat,” katanya.
Sigit mencontohkan persoalan balik nama dan pembayaran pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun. Persyaratan administrasi yang mewajibkan KTP asli pemilik lama kerap menjadi kendala, terutama jika dokumen tersebut hilang atau pemilik sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Memaksakan KTP asli dalam kondisi tertentu jelas tidak realistis. Harus ada solusi lain yang lebih logis,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah sebenarnya memiliki banyak pilihan, seperti penggunaan surat keterangan atau sistem verifikasi berbasis digital. Dengan pemanfaatan data yang sudah dimiliki instansi terkait, proses administrasi seharusnya dapat disederhanakan.
“Data identitas dan kendaraan itu sudah tersimpan dalam sistem. Tinggal kemauan untuk mengoptimalkan teknologi,” ucap Sigit.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional ini menyoroti belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah. Ketidaksamaan pemahaman regulasi dinilai turut memperlambat transformasi pelayanan publik.
“Kalau kebijakan sudah ada, implementasinya jangan justru terhambat oleh birokrasi di lapangan,” tuturnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus menutup celah praktik pungutan liar yang mencederai kepercayaan masyarakat. Transparansi dan kemudahan layanan dinilai menjadi kunci reformasi birokrasi.
“Masyarakat juga harus didorong mengurus sendiri dan tidak bergantung pada calo. Tapi itu hanya bisa terjadi jika sistemnya memang mudah dan bersih,” pungkasnya.