160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Longsor di Batuah: DPRD Kaltim Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Bencana longsor yang terjadi di kawasan KM 28 Batuah, Kutai Kartanegara, menyisakan duka mendalam bagi puluhan warga yang terdampak langsung. Komisi III DPRD Kalimantan Timur kini turun tangan menanggapi permasalahan tersebut dan tengah merancang solusi konkret.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penanganan dampak yang timbul dan mencarikan penyelesaian terbaik bagi warga yang menjadi korban. Salah satunya dengan mengupayakan evaluasi tanggung jawab pihak-pihak terkait.

“Menindaklanjuti dampak longsor di Batuah KM 28 yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, ada sekitar 22 warga yang terdampak di lapangan,” ujarnya.

“Dalam hal ini, kami Komisi III DPRD Kaltim mencoba memfasilitasi dan mencarikan solusi terkait dengan dampak longsor ini. Ada beberapa cara yang nantinya kita akan ambil, pertama adalah meminta pihak PT. Baramulti Suksessena (BSSR) untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini,” sambungnya.

Masyarakat menilai kejadian tersebut tak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam. Mereka mencurigai adanya kaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

Namun dari sisi pemerintah, seperti dijelaskan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), longsor tersebut disebutkan sebagai akibat dari kondisi geologi alamiah berdasarkan hasil kajian ilmiah.

“Walaupun dalam hal ini tadi sudah disampaikan oleh Dinas ESDM bahwasanya dampak longsor ini diakibatkan oleh faktor alam, kemudian masyarakat tadi meminta bagaimana untuk meninjau langsung terkait dengan dampak longsor yang ada,” jelas Reza.

Masyarakat tetap bersikukuh dengan dugaan mereka. Oleh karena itu, Komisi III berinisiatif menciptakan forum yang adil agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar.

“Oleh sebab itu, kami dari DPRD khususnya Komisi III dengan ini akan membentuk tim untuk memberikan kajian nantinya yang akan didampingi oleh Dinas ESDM, kemudian juga diikutsertakan pihak masyarakat, BPJN, dan instansi terkait,” terangnya.

Langkah cepat ini diambil untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sekaligus menjamin penanganan yang transparan. Keseimbangan antara bukti ilmiah dan suara masyarakat akan menjadi acuan pengambilan kebijakan selanjutnya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung proses penyelidikan dan mitigasi dampak secara menyeluruh. Semua pihak kini diminta menaruh perhatian terhadap permasalahan lingkungan yang bisa berujung pada krisis sosial.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT