160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Masyarakat Ragukan Faktor Alam, DPRD Soroti Aktivitas Tambang

Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Peristiwa longsor yang terjadi di kawasan KM 28 Batuah tak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga menggugah tanya tentang siapa yang patut bertanggung jawab. Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti peran pihak perusahaan tambang dalam tragedi tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah-langkah konkret dengan mendesak PT Baramulti Suksessena (BSSR) agar bertanggung jawab jika terbukti terlibat dalam sebab-musabab longsor yang merugikan masyarakat sekitar.

“Dalam hal ini, kami Komisi III DPRD Kaltim mencoba memfasilitasi dan mencarikan solusi terkait dengan dampak longsor ini. Ada beberapa cara yang nantinya kita akan ambil, pertama adalah meminta pihak PT. Baramulti Suksessena (BSSR) untuk bertanggung jawab terkait dengan masalah dampak longsor ini,” tegasnya.

Reza menyampaikan bahwa meskipun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan longsor terjadi karena faktor alam, pihaknya tetap membuka ruang investigasi lebih lanjut karena adanya keraguan dari masyarakat.

“Walaupun dalam hal ini tadi sudah disampaikan oleh Dinas ESDM bahwasanya dampak longsor ini diakibatkan oleh faktor alam, kemudian masyarakat tadi meminta bagaimana untuk meninjau langsung terkait dengan dampak longsor yang ada,” ucapnya.

Kajian geologi dari Universitas Mulawarman memang menyebutkan penyebab alami. Namun di lapangan, warga berpendapat lain, menuding aktivitas tambang sebagai pemicu bencana.

“Karena dari kajian geologi Unmul menyebutkan bahwasanya itu berdasarkan faktor alam, namun dari pihak masyarakat beranggapan atau berargumentasi penyebab longsor itu berdasarkan adanya aktivitas dari pertambangan,” tambah Reza.

Pernyataan tersebut menandakan adanya kesenjangan narasi antara hasil kajian teknis dan pengalaman langsung masyarakat. Untuk itu, DPRD berupaya menjembatani kedua belah pihak secara objektif dan transparan.

Langkah pertama adalah meminta kejelasan tanggung jawab dari PT BSSR, sebagai perusahaan yang beroperasi di sekitar area terdampak. Jika terbukti bersalah, perusahaan wajib memberikan ganti rugi dan dukungan rehabilitasi bagi korban.

Pemerintah dan DPRD juga menyampaikan bahwa rumah ibadah dan fasilitas umum yang terdampak harus menjadi prioritas pemulihan, baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan terkait.

Dalam kasus ini, DPRD menegaskan pentingnya asas keadilan bagi masyarakat terdampak, serta transparansi perusahaan dalam menjelaskan aktivitas operasionalnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT