Divisi.id – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran kepada para pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup sementara usahanya selama bulan puasa.
Tindakan penutupan tersebut dilakukan sebagai wujud penghormatan dan untuk menjaga ketenangan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di Samarinda.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, menyatakan bahwa penutupan THM di kota tersebut menjelang dan selama bulan Ramadan telah menjadi kebiasaan.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk THM, tetapi juga untuk usaha SPA, game online, panti pijat, dan arena biliar.
“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ucap Ridwan Tassa, Kamis (07/03/2024).
Ridwan Tassa menjelaskan bahwa penutupan sementara akan diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Lebih lanjut, Ridwan Tassa mengimbau kepada masyarakat Samarinda untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot.
“Nantinya juga, tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2023,” tuturnya.(*)