160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Pengelola Hotel Membandel, DPRD Kaltim Sarankan Somasi dari Kejaksaan

Yusuf Mustafa, Anggota Komisi I DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dugaan pelanggaran izin usaha oleh sebuah hotel di Kalimantan Timur menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kaltim. Anggota komisi, Yusuf Mustafa, meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pengelola hotel yang diduga melakukan wanprestasi dan menyalahgunakan izin awal.

Yusuf mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, ditemukan bahwa hotel tersebut tidak hanya menjalankan fungsi akomodasi, tetapi juga menyulap sebagian ruang menjadi tempat hiburan seperti karaoke, yang tidak tercantum dalam izin awal.

“Kemarin kami melakukan RDP. Banyak ditemukan permasalahan. Yang pertama, ada hotel yang ternyata di dalamnya dibuat skat-skat seperti ruang karaoke. Ini bentuk pelanggaran, karena tidak sesuai dengan izin awal,” ujarnya.

Menurut Yusuf, kondisi ini sudah lama diketahui pemerintah, bahkan pernah ada permintaan agar pengelola mengosongkan bangunan karena dianggap wanprestasi. Namun hingga kini belum ada tindakan lanjutan yang nyata.

“Kedua, sebenarnya pemerintah provinsi sudah pernah meminta agar pengelola mengosongkan bangunan tersebut karena dianggap wanprestasi. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” katanya.

Ia menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika pemerintah tidak mampu bertindak tegas, maka sudah sepatutnya melibatkan Satpol PP atau bahkan kejaksaan sebagai kuasa hukum negara.

“Kami dari komisi menghimbau agar pemerintah tegas, minimal dengan melibatkan Satpol PP,” tegas Yusuf.

Langkah hukum pun dinilai bisa diambil jika pengelola tetap tidak mengindahkan peringatan. Yusuf menyarankan agar kejaksaan bisa mengeluarkan somasi sebagai bentuk tekanan hukum awal terhadap pihak pengelola.

“Kalau perlu, kita minta bantuan kejaksaan. Jaksa adalah mitra dari pemerintah sebagai kuasa hukum negara. Kita bisa minta kejaksaan memberikan somasi kepada pengelola agar mengosongkan bangunan tersebut,” ucapnya.

Ia juga membuka opsi penyelesaian hukum baik secara perdata maupun pidana, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Yang terpenting, menurutnya adalah adanya keberanian dari pemerintah untuk mengambil langkah konkret.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT