
Divisi.id – Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan adanya legalitas yang kuat terkait komitmen ganti rugi untuk kerusakan jembatan Mahakam. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi pengingkaran janji oleh pihak yang bertanggung jawab.
Jahidin, anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban ganti rugi harus bersifat cross akte sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sah.
“Saya sendiri menginterupsi, agar yang bersangkutan yang benar-benar untuk mampu menyanggupi mengganti itu harus bersifat cross akte, didepan notaris, berkas dibawah tangan dan disalin dibawah berita acara,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya dokumen resmi yang legal, maka pihak yang memberikan komitmen tidak bisa mengingkari janji tersebut.
Hal ini juga menjadi jaminan bagi pemerintah untuk bisa mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran. Jahidin menegaskan bahwa dokumen ini harus memiliki kekuatan hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara formal.
Ia mengingatkan bahwa tanpa penguatan legalitas, risiko gagal bayar dan penundaan perbaikan akan terus terjadi. Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong penggunaan cross akte sebagai standar pengesahan komitmen ganti rugi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir persoalan hukum dan mempercepat proses perbaikan jembatan Mahakam. Selain itu, jaminan kekayaan juga dapat disita apabila pihak yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya.
“Saya usulkan ada semacam jaminan, kalau dia tidak melaksanakan, maka harta kekayaannya bisa kita sita untuk menutupi pertanggungjawabannya itu,” ujarnya.
Penerapan mekanisme ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan aset publik.
Pemerintah dan DPRD berharap sistem ini akan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab semua pihak yang terkait.