160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Perizinan di Tangan Pusat, Daerah Kesulitan Atasi Konflik Tanah

Didik Agung Eko Wahono, Anggota Komisi I DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Persoalan pertanahan kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kaltim. Masalah tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang maupun sawit dinilai belum menemukan penyelesaian yang tuntas karena kompleksitas regulasi dan minimnya kewenangan di daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menyebut bahwa isu ini bukan baru sekali dibahas, melainkan sudah berulang kali dibicarakan dalam berbagai forum resmi. Namun, penanganan konflik sering terbentur pada keterbatasan wewenang dan campur tangan pusat dalam perizinan lahan.

“Tentunya sesuai dengan pembicaraan ya, dan yang berkali-kali kita laksanakan tidak lain dan tidak bukan yakni pensoalan pertanahan. Jadi ya tumpang tinggi-nya lahan”, kata Didik.

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah atau lembaga legislatif provinsi, melainkan akar masalah justru bersumber dari aturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak daerah.

“Ini bukan kelemahannya kita, tapi karena aturan undang-undang itu yang membatasi,” jelasnya.

Permasalahan tanah di Kaltim dinilai sudah mengakar lama, terutama sejak banyaknya izin usaha pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang diberikan oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan koordinasi dengan daerah.

Ketika ditanya oleh wartawan apakah ada permasalahan tanah yang berasal dari wilayah itu sendiri, Didik menegaskan bahwa isu-isu tersebut sudah jelas berasal dari sektor usaha yang sama dan berulang.

“Lah iya tadi, antara perusahaan, perusahaan-perusahaan tambang, perusahaan sawit seputar itu-itu aja”, ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak serta-merta menyalahkan DPRD maupun pemerintah daerah atas lambatnya penyelesaian persoalan ini. Hal itu karena hampir semua kewenangan perizinan dan pengawasan berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Jadi kami nggak bisa disalahkan, semua perizinan ada di pusat”, tambahnya.

Dengan minimnya kewenangan, DPRD Kaltim hanya bisa menyuarakan masalah ini melalui pengawasan dan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang di tingkat pusat. Namun, langkah ini dinilai belum mampu menyelesaikan akar persoalan di lapangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT