
Divisi.id – Polemik wilayah Kampung Sidrap antara warga Kutai Timur dan Bontang masih menjadi isu yang berlarut hingga saat ini. Persoalan yang bermula sejak pemekaran wilayah tersebut terus memicu ketegangan karena perbedaan administrasi KTP warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Menurut Agusriansyah Ridwan, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, permasalahan ini bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa sejak awal pembentukan wilayah, persoalan administratif dan batas wilayah sudah menjadi hal yang membingungkan kedua belah pihak.
“Jadi di kampung Sidrap itu, Polemiknya itu kan bukan baru sekarang. Sudah dari jaman sejak dimekarkan,” ujarnya.
Agusriansyah menerangkan bahwa secara historis, wilayah itu dulu adalah area pertanian yang menjadi tempat bertemu masyarakat Bontang dan Kutai Timur, sehingga muncul perbedaan administratif berupa KTP.
“Karena memang dulu area itu adalah area pertanian. Wilayah-wilayah masyarakat bontang untuk melakukan pertanian dan masyarakat Kutim mereka ketemu di situ,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Walikota Bontang yang dinilainya tidak tepat dan harus diarahkan ke Kemendagri sebagai pihak yang menetapkan batas wilayah.
“Menurut saya, Sebenarnya persoalan Walikota Bontang terhadap statementnya itu harusnya diarahkan kepada Mendagri,” katanya.
Menurut Agusriansyah, sengketa wilayah sebaiknya tidak diseret ke ranah politik lokal dan kepemimpinan daerah lain, karena hal itu dinilai tidak etis.
“Itu menurut saya sangat personal dan tidak etis,” ucapnya.
Ia mengimbau agar warga Bontang yang berada di wilayah Kutai Timur bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan setempat, dan pemerintah Kutai Timur dapat mempercepat pelayanan publik di wilayah tersebut.
“Lebih baik fokus, artinya bahwa warga bontang yang berada di wilayah Kutim itu disejarahtakan saja berdasarkan kebijakan warga bontang terkait kebijakan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut salah satu solusi adalah menjadikan desa persiapan di kawasan tersebut menjadi desa definitif, sebagai langkah terbaik untuk mengatasi persoalan administratif.
“Salah satu solusinya dari tahun 2017, desa persiapan yang sudah ditetapkan itu, jadi tidak lanjutilah saja lah menjadi desa yang defenitif. Itu solusi terbaik apa yang mau dilakukan pemerintah di sana,” kata Agusriansyah.
Agusriansyah mengajak semua pihak untuk tidak terus berdebat dan menganggap persoalan wilayah sudah jelas. Ia menegaskan jika ada yang ingin memperjuangkan perubahan wilayah, jalur yang benar adalah melalui gugatan di Kemendagri.
“Kalau ada warga yang menginginkan bahwa dia ingin memiliki wilayah itu silahkan aja kemendagri dan silahkan saja menggugat terkait aturan yang mengatakan itu wilayah kutim,” tuturnya.