
Divisi.id – DPRD Kalimantan Timur berkomitmen melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk menyelesaikan konflik lahan antara PT. Budi Duta Agro Makmur (BDAM) dengan masyarakat di Kutai Kartanegara. Verifikasi ini diharapkan memberi kejelasan atas status tanah dan bentuk penyelesaian yang adil.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa langkah verifikasi akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pihak perusahaan, hingga masyarakat terdampak. Tujuannya, memastikan bahwa semua informasi yang berkembang memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
“Jadi maksud kita di HGU 01 sambil berproses, nanti kita turun ke lapangan bersama-sama dengan semua unsur pihak kita cek, apa yang disampaikan mengenai kebenarannya itu benar atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, belum ada bukti kuat dari masyarakat yang menyatakan secara hukum bahwa mereka memiliki lahan yang disengketakan. Oleh sebab itu, pengecekan ke lapangan menjadi krusial sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Karena apa, menitik dari tadi saya tidak ada satupun warga yang menyampaikan saya punya lahan, ia hanya melakukan kegiatan tanam tumbuh di situ,” katanya.
Langkah ini juga dianggap penting untuk membangun kepercayaan semua pihak terhadap proses penyelesaian yang dijalankan secara terbuka dan transparan. Sapto menegaskan bahwa Komisi II tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan atau termarginalkan.
“Sehingga kita mengetahui apa yang disampaikan masyarakat itu benar apa tidak. Kemudian masyarakat, orang yang bermasalah itu apakah benar-benar satu memiliki lahan, kalau dia tidak memiliki lahan maka dia hanya mengarap, menanam saja alangkah eloknya juga diganti. Itu tidak masalah,” jelasnya.
Sapto juga menekankan pentingnya pendekatan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum. Ia berharap, pertemuan yang telah diinisiasi Pemkab Kutai Kartanegara bisa menjadi awal penyelesaian yang konstruktif.
“Sehingga itu yang harus dibicarakan dengan baik-baik, termasuk tadi pertemuan pada tanggal 28 Mei 2025 yang difasilitasi oleh pihak Pemkab. Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Verifikasi lapangan ini juga dinilai sebagai cara untuk menilai sejauh mana itikad baik dari perusahaan maupun masyarakat dalam menyelesaikan konflik. DPRD akan menilai berdasarkan fakta dan kesediaan masing-masing pihak dalam menyelesaikan masalah.
“Masalah tadi semestinya pihak PT. BDAM tanda tangan, tapi belum tanda tangan. Maka kita tunggu satu sampai dua hari, artinya menunggu etika baiknya dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Jika langkah-langkah ini tidak membuahkan hasil, DPRD Kaltim akan mempertimbangkan opsi yang lebih tegas. Sapto menyinggung kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika penyelesaian tidak kunjung tercapai.
“Kalau tidak nanti kita lihat lagi, kita kan mau menyelesaikan masalah, kalau tidak ya silakan ke jalur hukum atau kita akan bentuk pansus,” tegasnya.