
Divisi.id – Di tengah derasnya ekspansi perkebunan kelapa sawit, Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan tekadnya menyeimbangkan target produksi dengan pelestarian lingkungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di VVIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Jumat (16/5/2025), para legislator membuka mata publik terkait celah tata kelola sawit di wilayah lumbung nasional ini.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, dan dihadiri Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Ekti Imanuel, serta seluruh anggota Komisi II. Dari pihak eksekutif tampak Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Andi Siddik, bersama jajaran staf teknis, siap menjawab sorotan legislatif.
Fokus utama RDP adalah evaluasi menyeluruh pembangunan perkebunan sawit, terutama mengenai data Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) yang disebut masih “gelap” dan memerlukan transparansi penuh agar aktivitas korporasi tak merusak ekosistem.
“Kami ingin ada kejelasan dan akurasi data mengenai kawasan konservasi yang ada dalam konsesi perusahaan sawit. Kaltim adalah salah satu lumbung sawit nasional, tapi tata kelola lingkungan tidak boleh diabaikan,” tegas Sabaruddin.
Dalam pemaparannya, Andi Siddik mengungkap total luas perkebunan di Kaltim mencapai 1.628.347 hektare, dengan sawit mendominasi 1.473.772 hektare atau sekitar 90,51 persen. Angka ini menegaskan peran dominan sawit dalam lanskap pertanian provinsi.
Lebih rinci, 84 persen lahan dikelola perusahaan swasta, 1 persen oleh PTPN, dan 15 persen sisanya dikuasai petani rakyat. Pembagian ini memicu diskusi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas setiap pihak dalam menjaga lahan konservasi.
Data produktivitas 2023 mencatat produksi tandan buah segar (TBS) mencapai 19,7 juta ton, dengan rata-rata 16,1 ton per hektare. Sektor ini juga padat karya, menyerap sekitar 222.400 tenaga kerja, sehingga memiliki dampak sosial-ekonomi signifikan.
Menyoal hilirisasi, hingga 2024 terdapat 111 pabrik kelapa sawit di Kaltim, dengan kapasitas terpasang 6.038 ton TBS per jam dan terpakai sekitar 5.386 ton TBS per jam. Angka serapan kapasitas ini memunculkan pertanyaan tentang efisiensi dan potensi overproduksi.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menekankan bahwa data konservasi, produktivitas, dan keberlanjutan lingkungan harus terintegrasi.
“Kita tidak hanya bicara soal ekonomi, tapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesejahteraan petani. Data ANKT menjadi dasar penting untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan,” ujarnya.
Komisi II berencana menggelar forum teknis lanjutan, termasuk Focus Group Discussion dengan seluruh pelaku industri sawit dan lembaga konservasi, untuk merumuskan standarisasi data dan mekanisme pengawasan yang konkret.
Penutup RDP ini menegaskan satu hal: tanpa keseimbangan antara peningkatan produksi sawit dan perlindungan lahan konservasi, Kalimantan Timur berisiko menanggung kerugian ekologis dan sosial yang jauh lebih besar ketimbang keuntungan ekonomi jangka pendek.