160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

SMAN 10 Kembali ke Kampus A: DPRD Kaltim Eksekusi Putusan MA

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai awak media pada 19 Mei 2025.
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Polemik panjang SMAN 10 Samarinda akhirnya menemukan cahaya kejelasan. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, semua pihak sepakat mengembalikan sekolah itu ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin, menutup bab sengketa lokasi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Keputusan ini diambil usai pertemuan intens antara perwakilan DPRD Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. RDP menegaskan: Sekolah akan kembali ke lahan asal, sekaligus meneguhkan ketaatan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan orang tua siswa terhadap surat Kepala Dinas Dikbud Kaltim menjadi titik balik. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dalam beberapa amar putusan, antara lain Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD (28 April 2022), Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT (14 September 2022), dan Nomor 27 K/TUN/2023 (9 Februari 2023).

Tak hanya itu, dasar hukum pengembalian lahan juga merujuk pada Putusan MA Nomor 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan kawasan Kampus A mutlak milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Dengan landasan ini, eksekusi pemindahan tidak dapat dipertanyakan lagi.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan tegas bahwa hasil RDP mencerminkan komitmen semua elemen untuk menghormati putusan Mahkamah Agung.

“Legal standingnya itu sudah jelas, bahwa pemerintah provinsi disegerakan untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda, dari kampus Education Center di Jalan PM Noor, ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin,” ujarnya pada Senin (19/5/2025).

Langkah berikutnya adalah mempersiapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di lokasi baru. Menurut Hasanuddin, ini momentum tepat untuk memastikan proses administrasi dan adaptasi lingkungan belajar berjalan mulus.

“Untuk siswa-siswi baru nanti belajarnya akan di kampus A Samarinda Seberang, tetapi untuk kelas 11 dan 12, tetap akan melaksanakan pembelajaran di kampus Education Center,” bebernya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap keputusan MA. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, agar proses pemindahan tidak serimonial dan berdampak praktis.

“Besok saya minta Disdikbud Kaltim untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah SMAN 10 Samarinda, pemindahan ini tidak serta-merta ya, jadi dibutuhkan proses ke depannya,” tuturnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pun digerakkan untuk meninjau semua sarana prasarana di Kampus A seperti ruang kelas, data siswa, hingga fasilitas pendukung lain sebagai bagian dari fase persiapan.

“Ini harus dipersiapkan dalam waktu dua bulan. Karena bukan hanya siswa-siswi yang hanya pindah ke sana, akan tetapi kesiapan guru, petugas kebersihan, petugas keamanan juga diperhatikan. Semoga tidak ada halangan ke depannya,” pungkas Sri Wahyuni.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT