Divisi.id – Hasil pemantauan terhadap penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Semester II Tahun 2022 menunjukkan adanya 4.525 kasus kerugian daerah senilai Rp1,47 triliun.
Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak Rp397,35 miliar telah disetor dan Rp8,63 miliar telah dihapuskan, sehingga masih tersisa sebesar Rp1,06 triliun.
Praktisi hukum Samarinda, Jumintar Napitupulu, menyoroti hal tersebut dan menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertanggung jawab memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada kementerian negara atau lembaga pemerintah daerah.
”Artinya BPK secara langsung harus mengetahui atau mendapat laporan perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara. Sebagaimana hasil audit atau temuan dari BPK itu sendiri. Batas waktu yang diatur oleh aturan hukum sebagaimana dalam ayat (1) pada pasal yang sama yakni 60 hari. Artinya setelah BPK menyampaikan hasil temuan kepada pemerintah daerah sekaligus memberikan rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu selama 60 hari, ” papar Jumintar.
Kemudian, Jumintar menjelaskan bahwa apabila dalam waktu 60 hari pengembalian dilakukan, kasus dapat dianggap selesai tanpa proses hukum. Namun, jika tidak ada pengembalian dalam batas waktu tersebut, BPK dapat melaporkan ke aparat penegak hukum untuk tindak lanjut.
Jumintar menyebutkan dari data yang disampaikan media, ada sekitar 4.252 kasus temuan kerugian negara di Kaltim pada Semester II tahun 2022. Meskipun senilai Rp 397,35 milyar telah disetor kembali, masih ada kerugian keuangan yang belum tersetor atau belum ada pengembalian kerugian, yaitu sebesar Rp1.06 triliun.
“yang menjadi persoalan yaitu Rp. 1.06 Trilyun belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Menurut Jumintar, untuk nominal sebesar itu, perlu ada kepastian dari BPK apakah telah memberikan rekomendasi pengembalian dan apakah rekomendasi tersebut sudah melampaui batas waktu 60 hari.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila keduanya telah dilakukan dan memenuhi tenggat waktu, maka permasalahan tersebut telah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, karena umumnya setelah 60 hari, hasil pengawasan biasanya diumumkan oleh BPK untuk diketahui oleh masyarakat luas dan aparat penegak hukum.
”Disisi lain, bilamana ternyata entitas penyebab kerugian negara tersebut telah berada pada ranah hukum baik yang masih berproses ataupun sudah putusan inkrah pengembalian kerugian negara harus tetap dilakukan dan diupayakan oleh APH (aparat penegak hukum) yang diperintahkan sesuai Putusan Inkrah itu tadi,” tuturnya.(*)