
Divisi.id – Kutai Kartanegara (Kukar) tengah diproyeksikan menjadi motor utama swasembada pangan di Kalimantan Timur. Tidak tanggung-tanggung, kawasan Tenggarong Seberang disebut akan dikembangkan sebagai pusat pertanian skala besar yang menopang ketahanan pangan nasional. Namun, ambisi ini tidak mudah, apalagi jika lahan yang diincar masih menyisakan lubang-lubang bekas tambang.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan bahwa Kukar memang masuk dalam skema strategis pemerintah provinsi dan pusat. Bahkan, Gubernur Kaltim telah melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, untuk membahas transformasi kawasan tersebut menjadi sentra pertanian.
“Kutai Kartanegara memang menjadi salah satu daerah yang diandalkan untuk program swasembada pangan nasional. Gubernur sempat bicara dengan saya dan Menko Zulkifli Hasan, bahwa kawasan Tenggarong Seberang akan dikembangkan jadi lahan pertanian berskala besar, selain Penajam Paser Utara,” jelas Husni.
Namun, jalan menuju swasembada pangan tidak bebas hambatan. Salah satu tantangan paling nyata adalah keberadaan lahan kritis eks tambang yang mendominasi wilayah Kukar. Untuk itu, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya mengajak pelaku usaha tambang turut serta dalam proses pemulihan lahan melalui skema reklamasi.
“Kami juga sedang berdiskusi dengan pelaku usaha tambang untuk mengembalikan lahan-lahan kritis agar bisa produktif kembali sebagai lahan pertanian,” ungkap Husni.
Kendati demikian, tidak semua lahan eks tambang dapat dikembalikan untuk fungsi pertanian. Beberapa di antaranya terlalu rusak atau bahkan membentuk danau bekas galian yang dalam. Husni mengakui hal ini menjadi tantangan teknis sekaligus kebijakan yang tak mudah untuk diurai.
“Memang agak sulit jika dipaksakan jadi lahan pertanian. Tapi bisa dimanfaatkan untuk fungsi lain. Soal reklamasi ini banyak tantangan juga. Bahkan ada kasus-kasus hukum yang muncul,” tambahnya.
Masalah reklamasi memang telah lama menjadi sorotan publik. Banyak perusahaan tambang dinilai abai dalam melakukan kewajiban pemulihan lingkungan, meski aturan telah mewajibkan mereka menyisihkan dana reklamasi sejak awal beroperasi. Kondisi inilah yang menyulitkan pengembalian fungsi ekologis dan ekonomi dari lahan bekas tambang.
Di sisi lain, DPRD berharap agar pendekatan yang diambil dalam transformasi lahan ini tidak semata mengandalkan APBD. Keterlibatan sektor swasta melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) maupun skema public-private partnership sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses.
Langkah ambisius menjadikan Kukar sebagai sentra pertanian nasional memang patut diapresiasi. Namun tanpa kepastian reklamasi tambang dan keseriusan pelaku usaha, cita-cita swasembada pangan di atas lubang bekas galian hanya akan jadi retorika politik.
DPRD Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini, mulai dari kebijakan alih fungsi lahan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.