
Divisi.id – Upaya membangkitkan kembali Rumah Sakit Islam Samarinda menghadapi tantangan serius terkait status lahan. Meski dukungan pinjaman dari pihak perbankan sudah mengemuka, proses revitalisasi tidak bisa berjalan jika persoalan legalitas tanah belum tuntas.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa sindikasi perbankan sebenarnya siap membantu dalam bentuk kredit. Namun, salah satu syarat mutlaknya adalah kejelasan hak atas lahan yang akan digunakan rumah sakit.
“Nah, mereka mencoba berkomunikasi dengan sindikasi perbankan. Sindikasi perbankan mempersyaratkan untuk memberikan bantuan pinjaman harus persoalan lahannya clear, persoalan lahannya kan itu yang sementara mereka urus proses pinjam pakenya,” kata Darlis.
Ia menjelaskan bahwa status lahan saat ini belum memiliki legalitas pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Akibatnya, proses negosiasi dengan pihak bank menjadi tertahan meski secara administratif dan niat, pihak rumah sakit sudah siap.
Menurut Darlis, solusi terbaik adalah komunikasi aktif antara pengelola rumah sakit dan pemerintah provinsi untuk segera mengurus skema pinjam pakai. Jika harus disewa, nilainya bisa dinegosiasikan, asalkan status penggunaan lahan menjadi jelas.
“Makanya kita minta mereka berkomunikasi dengan pemerintah provinsi agar ada upaya pemerintah provinsi memberikan pinjam pakenya terhadap lahan itu. Karena kalau tiba kan, ya pasti berat lah. Tapi bisa pinjam pake. Nah masalah sewa-menyewanya kan, ya tentu nilainya bisa dinegosiasikan antara pemerintah dengan pihak masyarakat Islam,” terangnya.
Masalah ini menjadi sangat krusial karena tanpa lahan yang legal, rumah sakit tak bisa mengakses pendanaan apa pun dari luar. Semua rencana renovasi, pengadaan alat medis, hingga reaktivasi layanan kesehatan menjadi stagnan.
DPRD sendiri mendorong agar proses penyelesaian status lahan ini dipercepat. Menurut Darlis, rumah sakit itu punya nilai sejarah dan peran penting dalam pelayanan kesehatan, sehingga keberadaannya harus diperjuangkan.
Status tanah yang tidak jelas juga menempatkan rumah sakit dalam kondisi tak menentu di mata hukum dan perbankan. Padahal, potensi dan kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan semakin meningkat setiap tahunnya.
Dalam situasi ini, peran pemerintah provinsi menjadi sangat sentral. Tanpa dukungan administratif dari mereka, rumah sakit yang dulunya menjadi kebanggaan Samarinda ini bisa gagal beroperasi kembali secara permanen.
Langkah kolaboratif antar-lembaga, antara DPRD, pemerintah provinsi, dan yayasan pengelola RS Islam, dibutuhkan agar jalan keluar dapat segera ditemukan. Tanpa kepastian lahan, tidak akan ada revitalisasi.