160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

DPRD Balikpapan nilai Kos-Kosan Beralih Fungsi jadi penghambat PAD

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto (ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Samarinda- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menyoroti maraknya kos-kosan yang beralih fungsi menjadi hotel berbasis jaringan seperti OYO tanpa izin yang sesuai. Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini untuk memastikan semua tempat usaha beroperasi sesuai regulasi.

“Kami mengingatkan pengelola hotel yang izin usahanya sudah mati agar segera memperpanjang. Selain itu, kos-kosan yang berubah menjadi penginapan komersial seperti OYO harus mengurus izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke instansi terkait,” tegas Danang pada Selasa, 25/2/2025.

Pun, DPRD Balikpapan akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap usaha perhotelan dan penginapan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Danang menegaskan bahwa usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi tidak hanya merugikan pendapatan daerah tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah kota lebih aktif melakukan inspeksi dan memastikan semua usaha memiliki izin yang sesuai peruntukannya.

Keberadaan penginapan tanpa izin juga berisiko mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan retribusi. DPRD menilai bahwa kepatuhan pengusaha dalam mengurus izin operasional sangat penting demi menjaga keseimbangan ekonomi dan ketertiban kota.

Selain itu, Pihaknya meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha untuk segera melaporkan jika menemukan hotel atau penginapan yang beroperasi tanpa izin. DPRD berharap langkah ini dapat mendorong sektor perhotelan dan penginapan berkembang dengan tertib serta memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan daerah maupun masyarakat,” pungkas Danang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT