160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Agus Suwandy Laksanakan Penyebarluasan Perda Kaltim nomor 4 tahun 2022 di Kelurahan Pelabuhan, Samarinda

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id- Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Agus Suwandy melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Jln. Imam Bonjol, RT. 5, Gg.79, kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Sabtu, (7/10/2023) pagi hari sampai selesai.

Dalam kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Agus Suwandy menghadirkan dua narasumber dari Instansi BNNP Kaltim, Dr. Risna Sari dan Akademisi Unmul, Ir. Dadang Imam Gozhali, MP.

Kegiatan tersebut di pandu oleh Ir. Bastian hingga berjalan dengan lancar serta dihadiri oleh warga setempat.Pada saat sambutan, Agus (sapaan akrabnya) berharap agar dengan adanya kegiatan ini masyarakat di Kaltim khususnya di kota Samarinda dapat mengetahui Perda tersebut, sehingga turut serta untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur khususnya di Samarinda.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga ikut berperan didalamnya, sebab penyebaran barang terlarang tersebut dapat meresahkan masyarakat maupun pemerintah,” urainya.

Untuk itu, Ia pun menyampaikan untuk mencegah peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kalimantan Timur diperlukan peranan masyarakat.

Sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursornya.

Dalam hal bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi maupun edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.

“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba,” tegasnya.

Pun, Dia juga mengatakan diantaranya peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah kepolisian.

“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat aktifitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selain itu, Dirinya juga menjelaskan dalam upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga sehingga keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

“Penting komunikasi dalam keluarga sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Wartawan: Sukirman

Editor: Intan Komalasari

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT