Divisi.id – Dalam upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar tiga Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), Diklat Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah (PPPD), serta Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah (PKD). Acara ini diadakan pada Senin (23/10/2023), di Hotel Grand Orchardz, Jakarta.
Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) didasarkan pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tata usahaan barang milik daerah. Ini mencakup proses pembukaan, inventarisasi, dan pelaporan.
Sekretaris BPSDM Kemendagri, Rizal dalam acara pembukaan menyatakan bahwa Pengelolaan barang milik daerah merupakan elemen kunci dalam usaha mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan.
“Penatausahaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan optimal dapat dicapai dengan mencatat data barang yang informatif sesuai dengan kondisi dan kodifikasi barang,” ungkapnya.
Selain itu, Rizal juga menjelaskan bahwa agar Pengelolaan Barang Daerah berjalan dengan tertib, efektif, dan optimal, ada lima langkah yang harus diikuti.
“Ini meliputi pencatatan data barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodifikasi barang, pelaksanaan rekonsiliasi secara berkala antara pengurus barang dengan pelaksana akuntansi pada tingkat SKPD maupun di tingkat pemerintah daerah, melakukan pengecekan barang secara berkala, melakukan pencatatan secara tepat waktu, serta menyajikan dan menyampaikan laporan barang milik daerah secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan,” jelasnya.
Selanjutnya, Dirinya juga menyebut bahwa Diklat Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah merupakan upaya antisipasi terhadap perubahan cepat dalam mendukung pengembangan kompetensi dalam perencanaan dan penganggaran tahunan yang lebih matang.
“Diklat ini mempromosikan perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja dan efisiensi alokasi sumber daya melalui kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM),” tuturnya.
Lebih lanjut, Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah, di sisi lain, bertujuan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Reformasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah telah mengharuskan pejabat pengelola keuangan untuk menciptakan pengendalian manajemen yang efektif.
“Diklat ini juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan-peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
“Semua kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, dan pemeliharaan data informasi keuangan yang handal,” pungkasnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari