Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim, yang berlangsung pada Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim. Dua di antaranya adalah tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum), sementara satu lagi terkait perubahan status dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa setelah disahkan, ketiga Raperda tersebut akan melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Samsun berharap bahwa Raperda yang telah disahkan dapat berjalan dengan efektif di masa mendatang.
Terutama terkait perubahan status BUMD, yakni Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), kini menjadi Perseroda. Samsun mengungkapkan harapannya agar perubahan ini memungkinkan kedua BUMD tersebut untuk lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya dan dapat menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan lebih besar.
“Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, dan kami berharap dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan bidang bisnisnya,” ujar Samsun pada Kamis (16/11/2023).
Ia menegaskan bahwa pengesahan Raperda tersebut menunjukkan komitmen terus-menerus dari para anggota legislatif dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai legislator, terutama di tengah menjelang proses Pemilihan Umum.