160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Dukungan terhadap Kebijakan Retribusi 10 Persen dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pertambangan di Kaltim

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail, memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mengenakan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dukungan ini diungkapkan oleh Ismail, yang berharap kontribusi dari perusahaan-perusahaan tersebut akan digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah.

Langkah-langkah ini mendapat apresiasi dari Ismail, dan ia berharap bahwa perusahaan-perusahaan pemegang IUPK, terutama PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan retribusi IUPK, dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain di Kaltim.

Ismail menyoroti peran penting perusahaan pertambangan dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi mereka. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut harus meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan dan produksi mereka.

Komisi II DPRD Kaltim, yang diwakili oleh Ismail, berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 untuk memberikan landasan hukum dalam memastikan pembayaran penerimaan daerah oleh perusahaan pemegang IUPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT