Divisi.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menggelar Uji Publik di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan pada tanggal 5 November 2023.
Ketua Pansus Trantibum Linmas, Harun Al Rasyid, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan uji publik ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Tujuan dari kegiatan ini adalah menghimpun masukan untuk membuat ranperda yang lebih komprehensif, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hak-hak masyarakat.
Dalam konteks Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Harun Al Rasyid menekankan perlunya persiapan dalam segala aspek tatanan sosial, ekonomi, dan hukum untuk mengantisipasi konflik sosial yang mungkin timbul di masyarakat.
“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” sebut pria yang akrab disapa Harun ini.
Ranperda Trantibum Linmas ini menjadi usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Regulasi ini mencakup tiga aspek utama, yaitu ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat. Harun Al Rasyid menyatakan bahwa keberadaan ketentraman sangat penting karena tanpa ketentraman, masyarakat sulit untuk merasakan keamanan.
Ketertiban, sebagai ketaatan pada peraturan yang memperhatikan kepentingan umum, akal sehat, dan keadilan, juga dianggap sebagai faktor penting dalam menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.
Materi uji publik melibatkan Direktur Pol PP dan Linmas, Irwan Setiawan, yang menyampaikan tentang urgensi penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai urusan wajib pelayanan dasar di pemerintah daerah, serta Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring yang membahas penerapan penyelenggaraan Trantibumlinmas dan peran penegakan perda serta peraturan kota di Kaltim.
Materi terakhir disampaikan oleh Ketua Pansus Harun Alrasyid mengenai ruang lingkup Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang penyelenggaraan Trantibumlinmas.