Divisi.id – Rombongan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda mendatangi Mapolresta Samarinda. Hal tersebut dilakukan buntut dari tindakan represifitas aparat kepolisian Kota Samarinda terhadap masa aksi PMII Samarinda pada tanggal 02 Oktober 2023 lalu di depan Kantor Polresta Samarinda.
Diketahui bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan solidaritas yang dilakukan secara damai dengan membawa 3 tuntutan yaitu, pertama, bebaskan terhadap 7 aktivis PMII Bulukumba, kedua hentikan represifitas terhadap aktivis lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan pejuang kaum adat, dan ketiga Berantas mafia tambang ilegal di Kota Samarinda.
Namun, kedatangan PMII Samarinda disambut dengan represifitas. Ketua PMII Samarinda, Naelul Abrori, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berdiam terhadap tindakan yang melanggar HAM dan Konstitusi.
“Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tindakan keji yang dilakukan oleh aparat tersebut harus disikapi dan ditindak tegas oleh Kapolres terlebih Kapolda yang baru,” ungkap Abror, Minggu (15/10/2023).
Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi tertuang dalam pasal 28E ayat (3) sehingga sikap pembatasan apalagi represifitas terhadapnya merupakan tindakan inskonstitusional. Juga terhadap peristiwa yang dilakukan oleh Kasat SAMAPTA Polresta Samarinda harus ditindak tegas tanpa terkecuali sesuai amanat konstitusi Pasal 28D ayat (1).
“Kami tidak mau peristiwa ini menimpa mahasiswa lain dikemudian hari, cukup kali ini PMII Samarinda saja. Atau bahkan membuat masyarakat secara umum menjadi takut untuk menyampaikan hak konstitusionalnya”, tambahnya.
Ketua LBH PMII Samarinda yang juga selaku Kuasa Hukum, Danan Nugroho, mengingatkan bahwa Polri harus memahami protap dalam mengawal aspirasi dari masyarakat berdasarkan hati nurani.
“Mereka harusnya memiliki hati nurani terhadap masyarakat yang memperjuangkan keadilan dan kemanfataan hukum, agar dalam mengawal demokrasi menggunakan pendekatan kemanusiaan serta tidak menganggap sebelah mata aspirasi yang bersumber dari keresahan masyarakat, bukan justru sebaliknya dengan arogansi dan brutal,” tegasnya.
Berdasarkan data dan bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak LBH PMII Samarinda, mereka akan serius dan berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan hukum dalam mendampingi peristiwa hukum ini demi tegaknya hukum di Indonesia.
“Beberapa bukti dan saksi serta data telah dikumpulkan, ini semua kami lakukan demi kepastian hukum. Pun juga agar prinsip-prinsip pembuktian dalam hukum pidana tidak hanya sekedar kata,” tutupnya.