160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Terima Aduan Warga Soal Limbah dan Debu PT CBI, DPRD Balikpapan Lakukan Sidak

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri (ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Samarinda– Komisi III DPRD Kota Balikpapan terima keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat limbah dan debu yang mengganggu aktivitas warga di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Aduan ini berkaitan dengan aktivitas industri dari PT CBI, yang dinilai memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Menanggapi atas laporan tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan pada Senin, 10 Maret 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, S.E., dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kelurahan Graha Indah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam tinjauannya, Komisi III menemukan bahwa limbah dan debu dari aktivitas perusahaan telah mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat, terutama di RT 13 dan RT 56. Selain itu, masalah drainase yang buruk juga menjadi perhatian utama karena dapat menyebabkan genangan air dan memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menegaskan bahwa hasil dari kunjungan ini akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyusun rekomendasi kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan.

“Intinya, hasil pertemuan ini akan kami jadikan rekomendasi kepada Ketua DPRD, dan nantinya Ketua DPRD akan menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota. Ada perusahaan di Balikpapan Utara, tepatnya di Kelurahan Graha Indah, yang aktivitasnya berdampak negatif terhadap masyarakat. Selain menyebabkan gangguan ekonomi, debu serta sistem drainase yang buruk juga membuat warga merasa tidak nyaman,” tegas Yusri.

Menurutnya, Komisi III akan mendorong pemerintah kota untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini. Ia berharap ada solusi yang adil bagi masyarakat tanpa menghambat aktivitas industri di daerah tersebut.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa keluhan masyarakat mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan terkait,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan DLH dan Disperkim yang turut serta dalam kunjungan ini juga mencatat berbagai temuan di lapangan. Mereka akan melakukan kajian lebih lanjut guna menentukan langkah penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan pemberian sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Komisi III berharap, dengan adanya tindakan tegas dari DPRD dan instansi terkait, perusahaan dapat lebih memperhatikan dampak lingkungannya dan mengambil langkah perbaikan agar masyarakat sekitar tidak lagi dirugikan.

DPRD Kota Balikpapan menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada solusi konkret yang dapat diterima oleh semua pihak.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT