Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Paripurna ke-40 yang dihadiri oleh para anggota DPRD dan diisi dengan agenda penting.
Salah satu rangkaian kegiatan tersebut melibatkan penyampaian laporan akhir kerja dari Komisi IV serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, memimpin jalannya Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (8/11). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua lainnya, seperti Seno Aji, Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, ikut hadir mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim, Reza Indra Riadi.
Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda perubahan PUG telah mencapai tahap akhir. Komisi IV dengan tekad kuat mendukung terwujudnya peraturan yang menjadi pedoman dan arah kebijakan, dalam upaya mewujudkan strategi pembangunan yang memperhatikan pengarusutamaan gender.
Langkah percepatan perubahan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong strategi pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim. Upaya ini akan terintegrasi dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, sehingga kesetaraan gender dapat terwujud optimal tanpa hambatan berdasarkan jenis kelamin.
“Pengarusutamaan gender dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ungkap Puji.