
Divisi.id – Aroma polemik di lingkungan legislatif Kalimantan Timur kian menguat. Insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang terjadi pada 29 April 2025 kini menjalar ke ranah etik. Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim tak tinggal diam, mereka resmi mengadukan tindakan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Mereka menilai pengusiran tersebut tidak hanya mencederai marwah profesi hukum, tetapi juga melecehkan hak konstitusional para advokat dalam menjalankan tugas. Laporan resmi itu ditujukan terhadap dua anggota Komisi IV: Wakil Ketua Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi, Darlis Pattalongi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa sempat terjadi kekeliruan dalam jalur pengiriman surat yang berujung pada koreksi administratif oleh pelapor.
“Memang betul, secara resmi tim lawyer dari Rumah Sakit Haji Darjad sudah melayangkan surat pengaduan. Hanya saja, surat itu awalnya langsung ditujukan kepada Ketua BK. Padahal, sesuai tata beracara Badan Kehormatan, seharusnya surat tersebut terlebih dahulu diajukan kepada pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, untuk kemudian didisposisi ke BK,” ungkap Subandi saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim.
Tim advokasi kemudian cepat merespons koreksi tersebut dengan mengirim ulang laporan sesuai prosedur yang berlaku. Kali ini, laporan telah dilengkapi dengan dokumen identitas dan bukti administratif yang dibutuhkan.
“Dalam waktu singkat, pihak pelapor langsung memperbaiki dan melengkapi laporan mereka. Informasinya, Jumat atau Kamis minggu lalu surat tersebut sudah masuk ke pimpinan DPRD. Nah, hari ini, karena ini hari kerja, kami sedang menunggu disposisi dari pimpinan ke BK. Kalau hari ini sudah masuk, maka proses segera kami lanjutkan,” jelas Subandi.
Proses penanganan laporan ini akan dimulai dengan verifikasi awal. BK akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan resmi, sebelum berlanjut ke pemanggilan pihak terlapor.
“Langkah selanjutnya tentu adalah memverifikasi laporan. Kami akan undang pelapor untuk dimintai keterangan, setelah itu baru memanggil pihak terlapor. Prosesnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Badan Kehormatan,” tegasnya.
Subandi menekankan pentingnya menjaga independensi dalam penanganan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa posisi BK adalah sebagai penjaga marwah lembaga, bukan sebagai hakim dalam konflik pribadi anggota dewan dan pihak eksternal.
“Kami tidak berpihak ke siapa pun. Tugas kami adalah menjaga marwah DPRD dan menegakkan tata tertib serta kode etik anggota dewan. Selama laporan sudah memenuhi syarat administrasi dan prosedur, tentu akan kami proses dengan serius,” tandasnya.
Insiden pengusiran yang memicu laporan ini sempat menuai respons keras dari komunitas advokat di Kaltim. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai preseden buruk dalam forum resmi dewan yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan dan penghormatan pada fungsi hukum.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pun menegaskan bahwa mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin perlindungan dan kehormatan profesi.
Mereka berharap DPRD memberikan contoh penegakan etika yang adil, bukan malah memperkeruh iklim demokrasi di daerah. Dengan laporan yang telah masuk secara resmi, semua mata kini tertuju pada kinerja Badan Kehormatan.