160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng membuka pelatihan Bimtek Pajak dan retribusi daerah kelas Kabupaten Berau

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id- Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan daya saing masyarakat Berau dalam menjalankan roda pembangunan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri (PPKPDagri) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Diklat ini bertujuan untuk membangun sinergisitas pendanaan dalam rangka pencapaian tujuan bernegara. Bimtek Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dibuat berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat membuka pelatihan tersebut, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono memberikan pernyataan bahwa Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai Upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal,” jelasnya. Rabu (08/11/2023)

Di kesempatan yang sama, Sugeng juga menyatakan bahwa Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk (i) menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak; (ii) menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii) memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan (iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

“Penyederhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Terakhir, Sugeng menutup pembukaannya dengan memberikan harapan bahwa dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang HKPD, diharapkan layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai.

“Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, TKD, Pembiayaan Utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutupnya.

Wartawan: Sukirman
Editor: Rian Romidon

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT